SEMARANG - Ketakutan pekerja informal akan kehilangan bantuan sosial (bansos) saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terjawab. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Novotel Semarang, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, memastikan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Sabtu (23/11/2204).
“Tidak ada aturan dari pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten yang menyebutkan bahwa penerima bansos akan kehilangan haknya hanya karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” tegas Jatmiko, yang akrab disapa Iko, di hadapan awak media dan Perisai (Petugas Edukasi BPJS Ketenagakerjaan).
Menurut Iko, penghentian bansos biasanya terjadi karena faktor lain, seperti adanya anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMK. Namun, ini tidak berkaitan sama sekali dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Tanpa Batas
Iko juga mengingatkan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Dengan program ini, para pekerja dapat melindungi diri dari risiko kerja sambil tetap menjaga stabilitas finansial keluarga.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyapa para pekerja agar bisa kerja keras tanpa rasa cemas. Perlindungan ini tidak mengganggu hak bansos Anda, ” katanya bersemangat.
Melawan Hoaks, Edukasi Jadi Kunci
Iko menyayangkan maraknya hoaks yang membuat masyarakat enggan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, ia mendorong Perisai di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY untuk terus mengedukasi masyarakat.
“Perisai adalah ujung tombak kami. Mereka bukan hanya petugas, tetapi juga relawan kemanusiaan yang menebar manfaat perlindungan sosial bagi masyarakat, ” tambahnya.
Ajakan untuk Pekerja Informal
Dengan jelas dan lugas, Iko mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain melindungi diri dari risiko kerja, peserta juga mendukung keberlanjutan program negara yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Hilangkan keraguan! Yuk, daftar BPJS Ketenagakerjaan dan nikmati perlindungan maksimal tanpa harus khawatir kehilangan bansos, ” pungkas Iko.
Rilis ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan, menjadikannya mitra terpercaya dalam bekerja keras dengan aman dan nyaman. Kerja Keras, Bebas Cemas!
Editor: JIS Agung
Sumber: Djarmanto-YF2DOI
Baca juga:
Sistem Vaksin Bergilir Dilaksanakan
|